Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota propinsi. Pada dasarnya wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi telah diatur dalam Bab III UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). ads. Kewenangan yang dimilki Pengadilan Tinggi diantaranya diatur dalam Pasal 51 Hlm 1 Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan atau menemukan hukun ‘’In cancerto’’ (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus Tugas dan Wewenang. Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana Pengadilan Negeri di Indonesia merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera , Sekretaris , dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau Tahun 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia. PHI merupakan peradilan khusu yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusu ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yangterdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perseisihan antar serikat pekerja. Sistem peradilan ada guna menjaga keseimbangan tatanan baik sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah masyarakat. Lalu apa saja jenis peradilan di Indonesia? Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. gq1F.

tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah