dan penambal ibadah shalat yang tidak sempurna. Dengan demikian bahwa apabila mayit masih memiliki tanggungan shalat semasa hidupnya maka tidak dapat digantikan dengan membayar fidyah untuk menggantikan shalatnya. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Zainuddin al-malibari dalam kitab Fathul Mu'in. Jinās dalam Kitab Fathul Mu'in Karya Ahmad Zainuddin Alfannani Bab (Shalat, Zakat, Puasa, Haji dan Umrah, jual beli, dan Ijarah) Kajian Ilmu Badi'. Abstract Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa kitab-kitab terdahulu banyak terdapat keindahan bahasa, baik dari segi lafadz maupun makna. Kini kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka berilah hujan pada kami". (Shahih Al-Bukhari 2/32 dalam Bab Shalat Istisqo') Rasulullah menemuinya di dalam mimpi dan memberitahukannya bahwa mereka akan diberi hujan (oleh Allah)." (Kitab Fathul Bari jilid 2 halaman 398, dan as-Sunan al-Kubra jilid 3 halaman 351) اِنْتَهَى. (Jikalau seorang yang shalat sendiri atau imam lupa mengerjakan sunnah ab'ādh) seperti tasyahhud awal atau doa qunut (dan telah mengerjakan fardhu) (6 6) seperti berdiri atau sujūd, maka tidak diperbolehkan baginya untuk kembali mengerjakan sunnah ab'ādh tersebut (7 7 ). (Jika ia kembali) dengan sengaja dan mengetahui Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti shalat, haji, zakat, dan sebagainya. Pendapat ini terdapat dalam kitab Fathul Mu'in halaman 9 tentang bab shalat: قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا Shalat sunnah rawātib yang sangat dianjurkan berjumlah sepuluh raka'at: Dua raka'at sebelum Shubuḥ, sebelum Zhuhur dan setelahnya, setelah Maghrib dan 'Isyā'. (وَ يُسَنُّ وِتْرٌ) أَيْ صَلَاتُهُ، بَعْدَ الْعِشَاءِ، لِخَبَرِ: "الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ W49Q.

kitab fathul mu in bab shalat